BBNWARISPRO

Enterprise Edition

Sistem Estimasi Biaya Turun Waris

Kalkulator Pajak Daerah (BPHTB Waris), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP BPN), dan Honorarium Jasa Profesi PPAT untuk peralihan hak pewarisan multi-sertifikat.

LISENSI RESMI & HAK CIPTA:

Kantor Hukum Rizki Muhamad Ramdani, S.H., M.H & Partners

⚠️ PERINGATAN KERAS: Aplikasi ini dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Dilarang keras mendistribusikan, menggandakan, memodifikasi, mengkomersialkan, atau memperjualbelikan aplikasi ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dan sah dari pemilik lisensi.

Data Multi-Sertifikat & NJOP

Info: Anda dapat menambahkan lebih dari satu sertifikat properti. Sistem akan mengakumulasi seluruh total Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai NPOP Gabungan untuk dasar perhitungan.

TOTAL NPOP GABUNGAN

Total keseluruhan NJOP dari 0 properti (Dasar BPHTB & PPAT).

Rp 0

Pajak Daerah (BPHTB Waris)

Aturan UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD): Tarif maksimal BPHTB 5%. Untuk transaksi pewarisan, NPOPTKP ditetapkan paling rendah Rp 300 Juta. Daerah dapat menetapkan batas lebih tinggi (Misal: DKI Jakarta Rp 2 Miliar). BPHTB Waris umumnya juga mendapat reduksi/diskon 50% dari total pajak.

Konfigurasi Wilayah Hukum

Rp

Nilai Bebas Pajak Standar Nasional (Bisa diedit manual jika Perda berbeda).

Terapkan diskon waris 50% dari total pajak terutang sesuai kelaziman aturan Bapenda.

Estimasi Kewajiban BPHTB

Total NPOP (Gabungan):Rp 0
Bebas Pajak (NPOPTKP):- Rp 300.000.000
Dasar Pengenaan (NPOPKP):Rp 0
Tarif Pajak Maks (5%):Rp 0
Reduksi Waris (50%):- Rp 0

Total BPHTB Terutang

Rp 0

Biaya PNBP (BPN) & Jasa PPAT

🏛️ Biaya PNBP (BPN)

Berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015. Dihitung akumulatif untuk 0 sertifikat.

Pengecekan SertifikatTarif Tetap (Rp 50k / Sertifikat)
Rp 0
SKPT (Opsional)Srt Keterangan Pendaftaran Tanah
Rp 0
Biaya Turun Waris∑(Nilai Tanah / 1000 + 50k) per Sertifikat
Rp 0
Total PNBP BPN: Rp 0
💼 Estimasi Jasa Notaris / PPAT

Batas maksimal honorarium PPAT adalah 1% dari nilai transaksi/objek (Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN).

Rp
Rp
Rp
Total Estimasi Jasa: Rp 0

📖 Glosarium & Direktori Istilah

BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) atas perolehan hak tanah/bangunan, termasuk melalui proses pewarisan.

PNBP

Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya resmi yang dibayarkan ke Kas Negara melalui Kantor Pertanahan (BPN) untuk layanan administrasi seperti pengecekan, pendaftaran turun waris, dan SKPT.

NPOP & NPOPTKP

Nilai Perolehan Objek Pajak (Total NJOP) dan NPOP Tidak Kena Pajak (Batas Bebas Pajak). Dasar pengenaan BPHTB adalah NPOP dikurangi NPOPTKP.

Turun Waris

Proses pendaftaran peralihan hak kepemilikan sertifikat dari pewaris (yang meninggal dunia) kepada para ahli warisnya yang sah di Kantor BPN.

SKW / Surat Keterangan Waris

Dokumen legal pembuktian ahli waris. Bisa diterbitkan oleh Kelurahan/Kecamatan, Notaris (untuk WNI keturunan tertentu), atau Balai Harta Peninggalan (BHP).

ZNT

Zona Nilai Tanah. Peta nilai tanah yang dikeluarkan BPN. Untuk PNBP turun waris, rumusnya mengacu pada (Nilai Tanah / 1000) + Rp 50.000.