Sistem Estimasi Biaya Turun Waris
Kalkulator Pajak Daerah (BPHTB Waris), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP BPN), dan Honorarium Jasa Profesi PPAT untuk peralihan hak pewarisan multi-sertifikat.
LISENSI RESMI & HAK CIPTA:
Kantor Hukum Rizki Muhamad Ramdani, S.H., M.H & Partners
⚠️ PERINGATAN KERAS: Aplikasi ini dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Dilarang keras mendistribusikan, menggandakan, memodifikasi, mengkomersialkan, atau memperjualbelikan aplikasi ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dan sah dari pemilik lisensi.
Turun Waris & Peralihan Hak
BPHTB, PNBP ATR/BPN, & PPAT.
Data Multi-Sertifikat & NJOP
TOTAL NPOP GABUNGAN
Total keseluruhan NJOP dari 0 properti (Dasar BPHTB & PPAT).
Pajak Daerah (BPHTB Waris)
Konfigurasi Wilayah Hukum
Nilai Bebas Pajak Standar Nasional (Bisa diedit manual jika Perda berbeda).
Terapkan diskon waris 50% dari total pajak terutang sesuai kelaziman aturan Bapenda.
Estimasi Kewajiban BPHTB
Total BPHTB Terutang
Rp 0
Biaya PNBP (BPN) & Jasa PPAT
Berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015. Dihitung akumulatif untuk 0 sertifikat.
Batas maksimal honorarium PPAT adalah 1% dari nilai transaksi/objek (Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN).
📖 Glosarium & Direktori Istilah
BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) atas perolehan hak tanah/bangunan, termasuk melalui proses pewarisan.
PNBP
Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya resmi yang dibayarkan ke Kas Negara melalui Kantor Pertanahan (BPN) untuk layanan administrasi seperti pengecekan, pendaftaran turun waris, dan SKPT.
NPOP & NPOPTKP
Nilai Perolehan Objek Pajak (Total NJOP) dan NPOP Tidak Kena Pajak (Batas Bebas Pajak). Dasar pengenaan BPHTB adalah NPOP dikurangi NPOPTKP.
Turun Waris
Proses pendaftaran peralihan hak kepemilikan sertifikat dari pewaris (yang meninggal dunia) kepada para ahli warisnya yang sah di Kantor BPN.
SKW / Surat Keterangan Waris
Dokumen legal pembuktian ahli waris. Bisa diterbitkan oleh Kelurahan/Kecamatan, Notaris (untuk WNI keturunan tertentu), atau Balai Harta Peninggalan (BHP).
ZNT
Zona Nilai Tanah. Peta nilai tanah yang dikeluarkan BPN. Untuk PNBP turun waris, rumusnya mengacu pada (Nilai Tanah / 1000) + Rp 50.000.
Estimasi Biaya Balik Nama Waris
Pajak Daerah (BPHTB), PNBP BPN, & Jasa PPAT
Grand Total Laporan Biaya
Grand Total Estimasi Biaya
Total pengeluaran pajak, Penerimaan Negara (BPN), dan Jasa Profesi.
Rincian Objek Properti / Sertifikat
Pewaris: -| No | Jenis & Nomor Hak | Luas Total (T+B) | NPOP (Total NJOP) |
|---|---|---|---|
| Total NPOP Gabungan | Rp 0 | ||
BPHTB Waris
Pendapatan Non-Pajak
Estimasi Honorarium
Simulasi Patungan Biaya Ahli Waris (Opsional)
Gunakan fitur ini untuk mensimulasikan pembagian tanggungan beban biaya Grand Total (Rp 0) kepada masing-masing ahli waris.
| Nama Ahli Waris | Porsi (%) | Tanggungan Biaya (Rp) | Aksi |
|---|---|---|---|
| Total Persentase: | 0% | Rp 0 |
Disclaimer & Referensi Hukum:
1. UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD): NPOPTKP Nasional Waris Min Rp 300 Juta. Tarif BPHTB maks 5%.
2. PP No. 128 Tahun 2015: Tarif PNBP Kementerian ATR/BPN RI.
3. Perkaban No. 1 Tahun 2006 (Setara): Honorarium PPAT maksimal 1% dari nilai transaksi/NJOP.
Laporan ini adalah estimasi biaya pendaftaran peralihan hak. Biaya aktual pajak dan PNBP akan diterbitkan secara resmi oleh instansi terkait (Bapenda & BPN) melalui Surat Perintah Setor.